Cara Pendaftaran Pasien BPJS Rawat Jalan

Last modified: December 9, 2022
You are here:
Estimated reading time: < 1 min
  1. Pasien membawa rujukan dari faskes, kecuali pasien dengan keadaan emergency di IGD dengan penentu keputusan yaitu Dokter jaga IGD.
  2. Rujukan bisa dalam bentuk Fisik dan Online
  3. Saat pendaftaran akan dilihat terlebih dahulu terkait kuota apakah masih ada atau tidak pada Poli yang dituju
  4. Jika melakukan reschedule, pasien harus melakukan booking terlebih dahulu, lalu nantinya akan mendapatkan id booking
  5. Di hari H yang telah ditentukan, pasien dapat menuju mesin SITARIK untuk memasukan id booking
  6. Setelah melakukan check-in akan diberikan nomor antrian
  7. Surat rujukan atau kontrol diserahkan di loket BPJS
  8. Pasien membawa nomor antrian ke Poli yang dituju
  9. Petugas admisi menyiapkan berkas dan cetak SEP, lalu perawat akan mengambil berkas pasien
  10. Pasien dilayani, setelah itu menunggu obat di Loket Farmasi
  11. Jadwal kontrol berikutnya pasien dapat melakukan booking terlebih dahulu dan kembali ke alur awal
Was this article helpful?
Dislike 0 0 of 0 found this article helpful.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *