Pembatasan Pengunjung Pasien

Last modified: March 6, 2020
You are here:
Estimated reading time: 1 min

Dikutip dari situs badan kesehatan Amerika Serikat, CDC (Centers for Disease Control and Prevention), pengunjung ke pasien yang diketahui atau diduga COVID-19 (mis., PUI) harus dijadwalkan dan dikendalikan untuk memungkinkan pencegahan penularan virus corona :

  1. Menyaring pengunjung untuk gejala penyakit pernapasan akut sebelum memasuki fasilitas kesehatan
  2. Fasilitas harus mengevaluasi risiko terhadap kesehatan pengunjung (mis., Pengunjung mungkin memiliki penyakit yang mendasari sehingga menempatkan mereka pada risiko yang lebih tinggi untuk COVID-19) dan kemampuan untuk mematuhi tindakan pencegahan
  3. Fasilitas harus memberikan instruksi, sebelum pengunjung memasuki kamar pasien, kebersihan tangan, menyentuh permukaan yang dibatasi, dan penggunaan APD sesuai dengan kebijakan fasilitas saat ini saat berada di kamar pasien.
  4. Fasilitas harus menyimpan catatan (mis., Buku catatan) dari semua pengunjung yang memasuki kamar pasien
  5. Pengunjung tidak boleh hadir selama prosedur penghasil aerosol
  6. Pengunjung harus diinstruksikan untuk membatasi pergerakan mereka di dalam fasilitas
  7. Pengunjung yang terpapar (mis., Kontak dengan pasien COVID-19 sebelum masuk) harus disarankan untuk melaporkan tanda-tanda dan gejala penyakit akut kepada penyedia layanan kesehatan mereka untuk jangka waktu setidaknya 14 hari setelah paparan yang diketahui terakhir untuk pasien yang sakit
  8. Semua pengunjung harus mengikuti kebersihan pernapasan dan tindakan pencegahan etiket batuk saat berada di area umum fasilitas
Tags:
Was this article helpful?
Dislike 0 1 of 1 found this article helpful.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *